widgeo.netwidgeo.net 
Proposal skripsi (Sosiologi Kesehatan)


I.            Judul :
“ Pengaruh Penggunaan askes sosial oleh PNS terhadap Pelayanan Kesehatan pada Tingkat Dokter Keluarga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah”.

II.            Latar belakang
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya intervensi pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, upaya ini merupakan respon atas situasi krisis ekonomi yang disinyalir menyebabkan penurunan kualitas hidup masyarakat termasuk kesehatan. Menyikapi situasi demikian, pemerintah meluncurkan beberapa curriculum diantaranya curriculum Jaring Pengaman Sosial – Bidang Kesehatan (JPS-BK) pada 1998. Curriculum ini didukung oleh sarana pelayanan kesehatan meliputi Bidan desa, Puskesmas dan rumah sakit pemerintah.
Pelayanan kesehatan sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan membutuhkan daya dukung yang memadai, baik sarana dan prasarana maupun kualitas sumberdaya. Meskipun telah didukung dengan berbagai Undang-undang dan kebijakan pemerintah, ternyata pelayanan kesehatan di indonesia masaih saja menyisakan permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi diskriminasi pelayanan, ketidakpastian biaya dan prosedur, birokrasi yang berbelit serta buruknya kualitas pelayanan medisnya bahkan dari data diatas banyak juga yang menjadi korban mallpraktik.
Pembangunan kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.1 Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah telah mengupayakan dengan berbagai program, salah satunya adalah dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan program tersebut pemerintah bekerjasamadengan PT. Askes dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan.
Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi yang bersifat wajib dengan pesertanya adalah pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, pensiunan TNI/POLRI, beserta anggota keluarganya. Selain Puskesmas terdapat dokter keluarga yang juga menjadi PPK tingkat I bagi peserta askes sosial. Kepuasan pasien atau pelanggan adalah salah satu indikator untuk menilai mutu pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan rawat jalan dapat diukur dengan melakukan survei kepuasan pasien berdasarkan penilaiannya terhadap pelayanan yang diberikan.
 Dalam keanggotaannya peserta askes selain merupakan PNS juga setiap bulannya harus membayar iuran askes, namun dalam pemberitaan yang sering didengar ataupun dalam artikel baik dimedia cetak maupun elektronik banyak yang mengeluhkan pelayanan askes social kurang memuaskan. walaupun askes tersebut tidak digunakan oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan askes social terhadap pelayanan kesehatan khususnya pada tingkat dokter keluarga.
Banyak wacana yang menyatakan bahwa orang miskin dilarang sakit, namun kini sepertinya pengguna askes pun mengatakan bahwa dia juga dilarang sakit karena meski telah membayar iuran askes tiap bulan tetapi ada pembedaan pelayanannya dengan pasien umum hal ini selalu terjadi  dan termuat dalam artikel dibeberapa daerah di Indonesia.


III.            Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengaruh penggunaan askes social terhadap tingkat pelayanan kesehatan pada tingkat dokterkeluarga?
2.      Adakah perbedaan pelayanan kesehatan antara penggunan askes social dengan pasien umum yang tidak menggunakan askes pada tingkat dokter keluarga?

IV.            Tujuan dan manfaat

1.      Tujuan penelitian
Berdasarkan uraian pada latar belakang dan pokok permasalahan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
a.       Mengetahui ada atau tidaknya pengaruh penggunaan askes social oleh PNS terhadap pelayanan kesehatan pada tingkat dokter keluarga.
b.      Mengetahui ada atau tidaknya perbedaan pelayanan kesehatan antara pengguna askes social dengan pasien umum yang tidak menggunakan askes pada tingkat dokter keluarga?

2.      Manfaat penelitian
Berdasarkan uraian di atas, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat:
                                            i.            Manfaat teoritis
Manfaat teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang Sosiologi dan Antropologi.
                                          ii.            Manfaat praktis
a.       Bagi masyarakat
Penelitian ini dapat dijadikan sebagai pembanding antara tingkat pelayanan kesehatan antara pasien pengguna askes dan pasien umum.

b.      Bagi  Dokter
Sebagai wacana untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
c.       Bagi peneliti
Penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman dalam bidang Sosiologi dan Antropologi, dan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk melakukan penelitian selanjutnya.
d.      Bagi lembaga pendidikan (UNNES dan jurusan sosiologi dan antropologi)
Bagi lembaga pendidikan, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian bagi pendidikan dan khasanah ilmu pengetahuan khususnya sosiologi dan antropologi.
e.       Bagi Pemerintah
Dapat dijadikan sumbangsih dalam meningkatkan pelayanan kesejahteraan


V.            Landasan teori
Dalam analaisis mengenai pandangan profesi, Talcot Parson dalam Muzaham (2007:167) bahwa agar dokter dapat melaksanaka tugasnya dengan baik harus dapat menampilkan peranannya dengan berorientasi pada kerjasama, tindakannya berdasarkan prinsip universalisme dan bekerja secara obyektif.
Menurut Andersen dalam Muzaham (2007:57) Kerangka asli model perilaku yang dikembangkan oleh Andersen menggambarkan suatu sekuensi determinan individu terhadap pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh keluarga, dan menyatakan bahwa hal itu tergantung pada: (1) predisposisi keluarga untuk menggunakan jasa pelayanan kesehatan, (2) kemampuan mereka melaksanakannya, (3) kebutuhan mereka terhadap jasa pelayanan tersebut.
Konsep sehat
Menurut definisi Parson seseorang dianggap sehat manakala ia mempunyai kapasitas optimum untuk melaksanakan peran dan tugas yang telah dipelajarinya melalui proses sosialisasi, lepas dari soal apakah secara ilmu kesehatan ia sehat atau tidak. Menurut Parson pula, kesehatan sosiologis seseorang bersifat relatif karena tergantung pada peran yang dijalankannya dalam masyarakat.
Ternyata definisi kesehatan yang mirip dengan ketiga macam definisi tersebut di atas serupa kita jumpai pula di kalangan masyarakat. Menurut hasil penelitian di Inggris di kalangan masyarakat awam pun dijumpai definisi negatif, definisi fungsional, dan definisi positif.
Parson memandang masalah kesehatan dari sudut pandang kesinambungan sistem sosial. Dari sudut pandang ini tingkat kesehatan terlalu rendah atau tingkat penyakit terlalu tinggi mengganggu berfungsinya sistem sosial karena gangguan kesehatan menghalangi kemampuan anggota masyarakat untuk dapat melaksanakan peran sosialnya. Selain mengganggu berfungsinya manusia sebagai suatu sistem biologis, penyakit pun mengganggu penyesuaian pribadi dan sosial seseorang.
Masyarakat berkepentingan terhadap pengendalian mortalitas dan morbiditas. Menurut Parson ini disebabkan karena (1) penyakit mengganggu berfungsinya seseorang sebagai anggota masyarakat dan (2) penyakit, apalagi kematian dini, merugikan kepentingan masyarakat yang telah mengeluarkan biaya besar bagi kelahiran, pengasuhan dan sosialisasi anggota masyarakat.

Hubungan petugas kesehatan dan masyarakat
Proses penyembuhan penyakit tidak hanya ditangani oleh dokter. Dengan meningkatnya variasi penyakit dan kerumitan teknologi kedokteran di perlukan tenaga lainnya seperti: perawat, bidan, piñata roentgen, ahli gizi dan lain sebagainya. Yang kesemuanya tergabung menjadi tim petugas kesehatan.
Seperti halnya dokter petugas kesehatan juga mempunyai karakteristik yang dapat menghambat komunikasinya dengan masyarakat antara lain: perbedaan status sosial, budaya dan bahasa masyarakat, harapan masyarakat terhadap kemampuan petugas, sertan kecenderungan sikap otoriter terutama dalam penyebaran penyakit akut.
Askes
Pembangunan kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk menindak lanjuti dari undang-undang tersebut pemerintah memprogramkan system jaminan nasional dan bekerjasama dengan PT. Askes.
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT.Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan Pemeliharaan kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Anggota keluarga yang berhak menggunakan askes:
Isteri atau suami dan anak yang sah dan atau anak angkat dan peserta yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal. Jumlah anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No.l6 tahun 1994).
Hak dan kewajiban pengguna askes
Hak
·         Memiliki Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis, ke Kantor PT Askes (Persero) setempat
Kewajiban
  • Membayar iuran
  • Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
  • Mentaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
  • Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) PT. ASKES (Persero).
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero), yang terdiri :
  1. Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai Pengobatan Umum
  2. Rumah Sakit Pemerintah
  3. Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
  4. Rumah Sakit Swasta tertentu
  5. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
  6. Apotik
  7. Optikal
  8. Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata dan sebagainya)
  9. Laboratorium Kesehatan Daerah di seluruh Indonesia
Jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT.ASKES.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan
  • Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
  • Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
  • Persalinan
  • Pelayanan Transfusi Darah
  • Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes
  • Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif
  • Pelayanan cuci darah
  • Cangkok (transplantasi) Ginjal dan ESWL (tembak batu ginjal)
  • Penunjang Diagnostik, seperti Laboratorium, Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan dan MRI
3. Alat Kesehatan, yang meliputi :
  • IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
  • Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
  • Gigi Tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
  • Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
  • Kaki/ tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
Pelayanan yang tidak dijamin oleh PT. ASKES
  • Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku
  • Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri
  • Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
  • Check Up atau General Check-Up
  • Imunisasi diluar imunisasi dasar Seluruh rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
  • Sirkumsisi tanpa indikasi medis
  • Obat-obatan diluar DPHO termasuk Obat gosok, vitamin, kosmetik, makanan bayi
  • Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga, korset dan lain-lain
  • Pengobatan di luar negeri
  • Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon, dan transportasi
  • Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
  • Usaha meratakan gigi, dan membersihkan karang gigi
Proses pelayanan kesehatan juga di awasi dan dimonitor serta diatur dan ditata dalam undang-undang nο 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

VI.            Tinjauan pustaka
Banyak penelitian yang mengkaji penelitian yang bertemakan tentang pelayanan sosial. Demartoto(2007) melihat pelayanan kesehatan yang dikaji dalam hubungannya dengan perubahan sosial. Banyak juga penelitian yang mengaitkan pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum yang ada, dan kebanyakan penelitian di fokuskan pada pelayanan tingkat puskesmas.
Dalam penelitian ini akan merupakan usaha-usaha untuk menjawab dan mengungkap pertanyaan-pertanyaan yang belum diungkap, penelitian ini dilihat dari sudut pandang sosial mengenai kasus pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan askes sosial pada tingkat dokter keluarga.
VII           Hipotesis
a.         Hipotesa Kerja
Ada pengaruh penggunaan askes sosial oleh PNS terhadap pelayanan kesehatan pada tingkat dokter keluarga.
b.         Hipotesis Nol
Tidak ada pengaruh penggunaan askes social oleh PNS terhadap pelayanan kesehatan pada tingkat dokter keluarga



8 komentar:

My Fairy mengatakan...

mau tidak mau, inilah relita kehidupan di indonesia....yang kaya bisa mengatur hidupnya dan mengatur orng lain sesuai dengan apa yang diinginkan...yang miskin tinggal menunggu nasib...
pada intinya, orang miskin dilarang sakit!

Nur Ngaenah mengatakan...

orang miskin, sudah miskin terpinggirkan pula..
beginilah potret kehidupan di negeri ini..

nafyahana mengatakan...

lanjutkan nik...

agecta mengatakan...

studi kasusnya sudah jelas.

Saeful Romadhona mengatakan...

proposal skripsi ini bagus sekali apa lagi isinya, tapi lebih bagus lagi kalau sebelum di unggah tulisan di edit terlebih dahulu karena terlihat kurang rapih.

Tika Chu mengatakan...

proposal yang menarik. lanjutkan kawan...
semoga pelayanan kesehatan dinegeri ini semakin membaik, tidak memandang kasta.

tinna tintund mengatakan...

proposal yang sangat berguna,,

jendela by haqy mengatakan...

saya tidak akan mengomentari konsep artikel proposal tersebut karena konsep proposal tersebut sudah benar. akan tetapi saya lebih mengharapkan semoga proposal ini untuk bisa ditindak lanjuti dan outputnya agar pemerintah bisa serius memperhatikan kesehatan warganya terutama dalam pelayanan terhadap rakyat kecil.
cayo00

Posting Komentar